Komisi III Tolak Usulan Kenaikan Gaji Hakim Agung
Anggota Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah menolak usulan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki tentang kenaikan gaji hakim agung menjadi sebesar 500 juta. Menurutnya hal itu adalah langkah yang tidak tepat. Hal tersebut diungkapkan Politisi dari Fraksi PKS kepada Parlementaria, Selasa (8/4).
“Sampai saat ini usulan tersebut belum dibicarakan kepada DPR, namun jika memang ada usulan tersebut menurut saya adalah langkah atau cara yang tidak tepat. Mengingat selama ini gaji hakim agung sudah sangat tinggi, terlebih lagi adanya tunjangan-tunjangan di dalamnya,”jelas Fahri.
Dilanjutkannya, hal tersebut menjadi sebuah cermin jika strategi pemberantasan korupsi selama ini tidak terintegrasi. Sehingga masing-masing pihak merasa gaji atau penghasilannya kurang dan perlu dinaikkan. Padahal ide kenaikan gaji itu,tidak hanya terkait dengan hakim itu sendiri, melainkan juga menyangkut keseluruhan sistem yang ada, mulai dari hukum pidana sampai kepada ide pemberantasan korupsi itu sendiri.
“Kalau gaji hakim selangit, sementara gaji polisi rendah, bukan tidak mungkin akan timbul dendam atau perasaan cemburu dalam diri polisi. Pada akhirnya jika ada sebuah kasus polisi akan mem”proses”nya sendiri, karena toh dianggapnya gaji hakim sudah sangat tinggi. Jika sudah demikian hukum pasti tidak akan bisa ditegakkan. Oleh karena itu, usulan kenaikan gaji hakim yang sedemikian tinggi itu pasti akan berpengaruh kepada hal lainnya dalam sebuah sistem,”papar Fahri.
Jika usulan tersebut disampaikan kepada DPR kelak usai masa reses, ditambahkan Fahri, ia berkeyakinan Komisi III DPR RI akan menolaknya.
Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengusulkan kenaikan gaji hakim agung menjadi sebesar 500 juta rupiah. Suparman mencontoh Singapura yang menggaji hakim agungnya 450 juta rupiah per bulan. (Ayu)/foto:iwan armanias/parle.